5. Demikian juga WNI yang sudah menyelesaikan studi S3 tidak boleh mendaftar jenjang doktor.
6. Menyertakan surat rekomendasi dari akademisi untuk yang belum bekerja, sedangkan yang sudah bekerja bisa melampirkan surat rekomendasi dari atasan.
7. Memilih universitas dan prodi sesuai ketentuan LPDP.
8. Beasiswa hanya untuk kelas reguler, bukan eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
10. Melengkapi profil pendaftaran.
11. Menulis personal statement, tidak ada ketentuan khusus.
12. Menuliskan komitmen untuk kembali ke Indonesia dan rencana kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
13. Menuliskan proposal penelitian untuk pendaftar jenjang doktor.