Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya

- 2 Juli 2022, 16:00 WIB
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut akan diberikan informasi terkait Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk siswa SD hingga SMK hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, simak syaratnya.

Bantuan Sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan untuk siswa yang masuk di sekolah swasta.

Lalu apa saja syarat yang harua dipersiapkan jika ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta?

Dilansir seputarlampung.com dari disdikdki, berikut adalah syarat penerima Bantuan Sosial BPMS:

Baca Juga: Kapan Terjadi 3 Fenomena Hujan Meteor pada Bulan Juli 2022? Catat Jam untuk Menyaksikannya

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

e. Anak tidak sekolah

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Token dan Pascabayar Secara Online Mudah dengan Mobile PLN

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

• Kehilangan pekerjaan karena di PHK

• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19

Berikut besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:

- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta

- SMK maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta

Baca Juga: MAAF: BSU Hanya Cair ke 5 Rekening Ini, Berikut Perkembangan Subsidi Gaji 2022, Apakah Siap Dicairkan?

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta peserta PPDB Bersama

- SMA klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMA klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMA klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

- SMK klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMK klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMK klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

Siswa dapat mendaftar BPMS melalui sekolah dengan cara berikut:

- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut adalah syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:

1. Fotocopy KTP orang tua

2. Fotocopy KK

3. Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah

4. Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah

Demikian informasi terkait syarat siswa yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta dengan besaran dana hingga Rp10 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x