PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK hanya Sampai 1 Juli 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di pppdb.jatengprov.go.id

- 30 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi - SMA Negeri 1 Wonosobo Jawa Tengah./ Sekolah Kita Kemdikbud
Ilustrasi - SMA Negeri 1 Wonosobo Jawa Tengah./ Sekolah Kita Kemdikbud /

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

Baca Juga: Segera Ditransfer ke Himbara? Ini 2 Tipe Pekerja yang Pasti Dapat Dana BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

untuk detail syarat lengkap jenjang SMA jalur afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi, silahkan akses laman pdk.jatengprov.go.id atau KLIK DI SINI https://pdk.jatengprov.go.id.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x