SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK tetap bisa terima dana PIP 2022 dengan membawa kartu ini untuk dapatkan KIP, cek syaratnya di sini.
Siswa yang tidak memiliki KIP tetap bisa menerima dana PIP dengan menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mekanisme pengajuan PIP melalui KKS dapat dilihat pada artikel ini.
Dana PIP 2022 dialokasikan sebanyak 17,9 juta siswa SD hingga SMK.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril: Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus? Ini Ungkapan Atalia Praratya
Sementara, untuk dana PIP 2022 yang telah disalurkan ke siswa SD-SMK sebanyak 10 juta lebih siswa.
Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id berikut merupakan alokasi, pencairan, dan jumlah yang tersisa untuk dana PIP 2022
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai untuk anak usia sekolah 6-21 tahun yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Dana PIP yang diterima siswa SD hingga SMK mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Besaran uang tunai yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP.
1. Rp450.000/ tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A
2. Rp750.000/ tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B
3. Rp1 juta/ tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C
Siswa dapat mencairkan dana PIP 2022 melalui bank BRI dan BNI.
Melalui dana PIP ini juga harapan pemerintah untuk siswa yaitu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala kesulitan ekonomi, dan juga dapat menarik siswa yang putus sekolah akibat terkendala ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali, baik formal ataupun non formal.
Berikut langkah dan syarat yang harus dilakukan siswa jika tidak memiliki KIP agar tetap mendapatkan bantuan dana PIP dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud.
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan diatas, siswa dapat mengecek apakah NISN telah terdaftar sebagai penerima dana PIP melalui cara berikut ini.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Itulah cara yang siswa lakukan untuk mendapatkan dana PIP 2022 meskipun tidak memiliki KIP yaitu melalui KKS.***