Besaran uang tunai yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP.
1. Rp450.000/ tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A
2. Rp750.000/ tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B
3. Rp1 juta/ tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C
Siswa dapat mencairkan dana PIP 2022 melalui bank BRI dan BNI.
Melalui dana PIP ini juga harapan pemerintah untuk siswa yaitu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala kesulitan ekonomi, dan juga dapat menarik siswa yang putus sekolah akibat terkendala ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali, baik formal ataupun non formal.
Berikut langkah dan syarat yang harus dilakukan siswa jika tidak memiliki KIP agar tetap mendapatkan bantuan dana PIP dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud.
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.