Siswa SD-SMK Tetap Bisa Terima Dana PIP pada 2022 dengan Bawa Kartu Ini untuk Dapatkan KIP, Cek Syaratnya

- 10 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud/ Indonesia Pintar Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud/ Indonesia Pintar Kemdikbud /

Besaran uang tunai yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP.

1. Rp450.000/ tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A

2. Rp750.000/ tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B

3. Rp1 juta/ tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C

Siswa dapat mencairkan dana PIP 2022 melalui bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Utuh dan Wangi, Berkat Doa Atalia Praratya? Ini Penjelasan tentang Mustajabnya Ucapan Ibu

Melalui dana PIP ini juga harapan pemerintah untuk siswa yaitu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala kesulitan ekonomi, dan juga dapat menarik siswa yang putus sekolah akibat terkendala ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali, baik formal ataupun non formal.

Berikut langkah dan syarat yang harus dilakukan siswa jika tidak memiliki KIP agar tetap mendapatkan bantuan dana PIP dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud.

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah