"DAU yang di recofusing saja belum dikembalikan angkanya, malah diminta untuk membayar gaji PPPK, ini juga kan jadi kendala bagi daerah," ungkapnya.
Meskipun ini merupakan kendala baru, Nur Ram'dhan menyampaikan pihaknya telah membayarkan gaji PPPK yang telah mendapatkan surat keputusan (SK).
"Sejauh ini gaji PPPK yang telah mendapatkan SK sudah dibayarkan, namun yang belum dapat SK memang belum dibayar karena mereka terhitung belum bekerja," ujarnya.
Gaji PPPK yang telah mendapatkan SK di Bandarlampung alokasinya sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga: Inilah 8 SMA-MA Unggulan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur untuk Rekomendasi Siswa SMP Daftar PPDB 2022
"Ya untuk pengangkatan 2020 itu ada sekitar 1.100 PPPK kalau satu orang Rp3 juta sekitar Rp3 miliar alokasi gajinya untuk saat ini. Tentunya ini kalau semua [penggajian] dikasihkan ke pemda, beban kami akan tambah berat," lanjutnya.
Di sisi lain mengingat adanya pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 40%.
Membuat Pemkot Bandarlampung agak kewalahan jika memang harus menanggung seluruh gaji PPPK.
"Sedangkan hingga Triwulan II belanja pegawai Pemkot Bandarlampung sudah mendekati 40%. Kalau ditambah gaji PPPK dibebankan ke daerah jelas belanja pegawai akan lebih dari 40%," tandasnya.***