Lalu berapakah besaran bantuan dana pendidikan dari PIP Kemdikbud yang akan diberikan?
Adapun besaran dana PIP yang akan diterima siswa di tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda, yakni:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Itulah informasi terbaru tentang nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP dan nominal bantuan dana pendidikan yang akan diberikan.***