PNS, ASN dan Umum bisa Daftar Program Beasiswa S2 dari Kominfo, Kuliah Gratis di UGM, Ini Syaratnya

- 24 Mei 2022, 12:15 WIB
ilustrasi-beasiswa
ilustrasi-beasiswa /pixabay.com
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).
  3. Berusia maksimal 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Siswa Bakal Terima Notifikasi Ini jika Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Ditransfer, Benarkah Juni Cair Lagi?

Dokumen Persyaratan Khusus PNS

  1. SK CPNS.
  2. SK PNS.
  3. SK Terbaru.
  4. Ijazah & Transkrip Nilai $1.
  5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
  6. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
  8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  9. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca Juga: 7 SMP Negeri Terbaik di Depok Jawa Barat untuk Rekomendasi Daftar PPDB 2022, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Persyaratan Khusus Masyarakat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.
  4. Masa kerja minimum 2 tahun.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Tandai Tanggal Ini agar Dana PIP 2022 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Bisa Segera Ditransfer, Cek Penerima di Sini

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi akun instagram @kemenkominfo.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x