PNS, ASN dan Umum bisa Daftar Program Beasiswa S2 dari Kominfo, Kuliah Gratis di UGM, Ini Syaratnya

- 24 Mei 2022, 12:15 WIB
ilustrasi-beasiswa
ilustrasi-beasiswa /pixabay.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – PNS atau ASN dan masyarakat umum bisa daftar program beasiswa S2 tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Raih kuliah gratis di salah satu PTN terbaik di Indonesia yaitu UGM. Ini syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini membuka Pendaftaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness bagi ASN dan masyarakat umum.

Kesempatan emas ini tentunya jangan sampai terlewatkan bagi yang sedang menginginkan lanjut kuliah ke jenjang yang lebih tinggi lagi yaitu S2.

Dilansir seputarlampung.com dari akun instagram @kemenkominfo, berikut informasi lengkap mengenai program beasiswa S2 Kominfo bagi PNS, ASN dan masyarakat umum pada 2022:

Baca Juga: Siswa Miskin Tak Punya KIP Tetap Bisa Terima Dana PIP Lewat Cara Ini, PIP 2022 Telah CAIR ke 10,2 Juta Siswa

Persyaratan Umum

  1. Masa kerja minimum 2 tahun.
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler.
  5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

Dokumen Persyaratan Umum

  1. Ijazah & Transkrip Nilai S1.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Surat Keterangan Kerja.

  4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/ tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait.
  5. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
  6. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  7. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca Juga: Berakreditasi A, 2 SMA Terbaik Negeri dan Swasta Kota Bengkulu Ini Masuk LTMPT, Rekomendasi PPDB 2022

Persyaratan Khusus PNS

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).
  3. Berusia maksimal 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Siswa Bakal Terima Notifikasi Ini jika Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Ditransfer, Benarkah Juni Cair Lagi?

Dokumen Persyaratan Khusus PNS

  1. SK CPNS.
  2. SK PNS.
  3. SK Terbaru.
  4. Ijazah & Transkrip Nilai $1.
  5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
  6. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
  8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  9. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Baca Juga: 7 SMP Negeri Terbaik di Depok Jawa Barat untuk Rekomendasi Daftar PPDB 2022, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Persyaratan Khusus Masyarakat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital.
  4. Masa kerja minimum 2 tahun.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Tandai Tanggal Ini agar Dana PIP 2022 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Bisa Segera Ditransfer, Cek Penerima di Sini

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi akun instagram @kemenkominfo.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x