- Kemudian klik cari
Jika nama siswa nantinya tidak terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
Baca Juga: 10 Jenis Sirih Gading dengan Warna Cantik dan Wajib Jadi Koleksi Tanaman Hias di Rumah
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP dari KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,