Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi!

- 18 Mei 2022, 20:20 WIB
Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi!
Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi! /Seputarlampung.com

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP.
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Baca Juga: Menjadi Sorotan Ketua DPR, Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik Hadapi Hepatitis Akut

Bagi siswa yang ingin mengetahui namanya termasuk sebagai salah satu penerima dana PIP Kemdikbud, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Berapa besaran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah