- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.
Apabila sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, orang tua atau siswa wajib melaporkan kepada sekolah dan menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP.
Jika sudah menerima SK Pemberian PIP, maka itu tandanya tak lama lagi dana PIP akan segera ditransfer ke rekening BNI atau BRI milik siswa terpilih.
Sebagai catatan, baik SK Nominasi Penerima PIP maupun SK Pemberian PIP dapat diunduh melalui aplikasi di aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR.
Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar melalui Playstore maupun Google Play bagi pengguna Android.
Baca Juga: Jadwal TV Sabtu, 30 April 2022: ANTV, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, Indosiar, Trans 7, Trans TV dan GTV
Demikian informasi lengkap tentang sisa kuota pencairan PIP Kemdikbud pada 2022 dan kewajiban untuk melakukan aktivasi rekening SimPel bagi pelajar yang sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP sebelum 30 Juni 2022.***