Dana PIP Rp450 Ribu-Rp1 Juta Gagal Ditransfer jika Siswa SD SMP SMA SMK Belum Lakukan Ini hingga 30 Juni 2022

- 29 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi mengecek saldo ATM untuk mengetahui pencairan dana PIP.
Ilustrasi mengecek saldo ATM untuk mengetahui pencairan dana PIP. /Peggy_Marco/Pixabay

Jika nama siswa dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum 30 Juni 2022.

Pasalnya, jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud tidak segera melakukannya, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut dan dana bantuan pendidikan ini tidak jadi disalurkan.

Adapun, ada dua cara untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.

Pertama, bisa melalui sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh.

Kedua, siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya:

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

  1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Tuban, Trenggalek, dan Magetan Jawa Timur, SMA Pilihanmu untuk PPDB 2022

Aktivasi secara kolektif (melalui Sekolah)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah