Jika nama siswa dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum 30 Juni 2022.
Pasalnya, jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud tidak segera melakukannya, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut dan dana bantuan pendidikan ini tidak jadi disalurkan.
Adapun, ada dua cara untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.
Pertama, bisa melalui sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh.
Kedua, siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.
Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya:
Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Aktivasi secara kolektif (melalui Sekolah)