Dana PIP 2022 Rp450 Ribu-Rp1 Juta Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK jika Ada Tanda Ini, Simak Cara Mencairkannya

- 27 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp1 juta.
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp1 juta. /Unsplash.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Cair Awal Mei ke Bank DKI? Ini Keuntungan Siswa dan Orang Tua Selain Uang Tunai

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah