Dana PIP 2022 Rp450 Ribu-Rp1 Juta Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK jika Ada Tanda Ini, Simak Cara Mencairkannya

- 27 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp1 juta.
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp1 juta. /Unsplash.

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, untuk tahu nama penerima PIP juga bisa diketahui melalui SMS dari Kemdikbud yang dikirim ke siswa. Pastikan nama yang tertera dalam SMS adalah benar. 

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Maharani Cek Harga Pangan dan Borong Bakso untuk Buka Puasa

Selain itu, pastikan juga NISN yang ada di SMS adalah NISN siswa yang bersangkutan, dan pastikan data tersebut benar milik siswa dengan melihat dokumen yang sesuai.

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah