Pengumuman penetapan
Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.
Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran ulang dan pendataan ulang
Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.***
Sumber: Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, ditsmp.kemdikbud.go.id