Kapan Jadwal PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 Dibuka? Ini Tahapan dan Ketentuan dari Kemendikbudristek

- 26 April 2022, 11:15 WIB
Kapan PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022?
Kapan PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022? //ditsmp.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 akan digelar sebentar lagi. Simak tahapan yang harus diikuti beserta ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini.

Dalam proses PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2022 ini, Kemendikbudristek berharap seluruuh pihak yang terkait agar melaksanakan prose penerimaan siswa baru dengan baik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022. Diharapkan, PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA,dan SMK dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik dan Unggulan di Pontianak, Referensi PPDB 2022, Siapa Posisi 1, 2, 3? Cek di Sini

Dikutip Seputarlampung dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB 2022 akan dilakukan secara online. Namun bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan SE Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuan PPDB 2022:

Baca Juga: KLAIM Kode Reedem Free Fire FF Selasa 26 April 2022, Ambil Hadiah Menarik Sekarang Juga

1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.

3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:

  • Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
  • Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
  • Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).

Baca Juga: Ini 5 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Medan, Kapan PPDB 2022 Sumatera Utara Dibuka? Simak Jadwalnya

4. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.

5. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.

6. Guna mengurangi potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran akibat perbedaan penafsiran regulasi PPDB, maka dinas pendidikan masing-masing bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek mengenai:

Selanjutnya, pada 2022 ini, PPDB terbagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.

Dilansir dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, berikut beberapa tahapan dalam PPDB 2022:

Pengumuman secara terbuka

Pengumuman tentang informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei.

Baca Juga: Daftar 6 SMP Terbaik di Tangerang Selatan untuk Referensi Siswa di Banten Daftar PPDB 2022, Tentukan Pilihanmu

Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

Pendaftaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,Dan SMK, pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Seleksi

Proses seleksi dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, jalur afirmasi adalah bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Kota Metro, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan sebagai Acuan Daftar PPDB 2022

Pengumuman penetapan

Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.***

Sumber: Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, ditsmp.kemdikbud.go.id

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x