2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:
- Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
- Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
- Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).
4. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
5. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.
6. Guna mengurangi potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran akibat perbedaan penafsiran regulasi PPDB, maka dinas pendidikan masing-masing bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek mengenai:
Selanjutnya, pada 2022 ini, PPDB terbagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.
Dilansir dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, berikut beberapa tahapan dalam PPDB 2022:
Pengumuman secara terbuka
Pengumuman tentang informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei.