SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah 3 cara yang harus dilakukan siswa dan orang tua, apabila anaknya tidak terdaftar di KJP Plus. Lihat juga bonus yang nantinya akan diterima dari KJP Plus.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menetapkan data final penerima KJP Plus Tahap 1 2022 bagu siswa SD-SMK.
Dimana nantinya siswa SD-SMK akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, fasilitas gratis di DKI Jakarta serta bonus lainnya.
Namun, jika nantinya siswa SD-SMK tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, apa yang harus dilakukan?
Berikut adalah cara yang dapat dilakukan siswa ataupun orang tua jika anaknya tidak terdaftar di KJP Plus.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: KLIK DI SINI
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: KLIK DI SINI