Apa yang Harus Dilakukan Siswa dan Orang Tua Jika TIDAK TERDAFTAR di KJP Plus? Simak Bonus yang Diterima

- 24 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah 3 cara yang harus dilakukan siswa dan orang tua, apabila anaknya tidak terdaftar di KJP Plus. Lihat juga bonus yang nantinya akan diterima dari KJP Plus.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menetapkan data final penerima KJP Plus Tahap 1 2022 bagu siswa SD-SMK.

Dimana nantinya siswa SD-SMK akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, fasilitas gratis di DKI Jakarta serta bonus lainnya.

Baca Juga: Pelajar SMA dan SMK Bisa Cairkan Dana PIP 2022 Rp1 Juta Sendiri ke Bank BRI/BNI Terdekat, Ini Syaratnya

Namun, jika nantinya siswa SD-SMK tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, apa yang harus dilakukan?

Berikut adalah cara yang dapat dilakukan siswa ataupun orang tua jika anaknya tidak terdaftar di KJP Plus.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: KLIK DI SINI

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah