Tanpa 'Kartu Sakti' Ini, Siswa SD-SMK Tidak Dapat Disalurkan Dana PIP, Ada Uang Tunai Rp450 Ribu - Rp1 Juta

- 20 April 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tanpa 'Kartu Sakti' ini, siswa SD-SMK tidak dapat disalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) nya, ada uang tunai Rp450 ribu-Rp1 juta untuk siswa yang berhak menerimanya per 21 April.

Segera cek nama penerima bantuan dana PIP di sini. Apa itu kartu Sakti? Simak penjelasannya.

Dana PIP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria khusus yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Prediksi Pretest Soal dan Jawaban UKG PPG Geografi SMA 2022, Sesuai Kisi-Kisi Terbaru dan Mudah Dipahami

Tidak semua siswa SD,SMP, SMA,SMK berhak mendapatkan dana PIP. Salah satunya harus miliki kartu sakti.

Bagi yang masuk kriteria penerima dana bantuan PIP dapat mengecek di pip.kemdikbud.go.id, dan ketahui jumlah kuota siswa yang tersisa per 21 April 2022.

Dana PIP dari pemerintah ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kategori kurang mampu agar nantinya dapat mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan pendidikan menengah.

Penerima dana PIP ini mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/Ma, dan pendidikan non formal (paket a, paket b, dan paket c).

Lalu, siapa saja sasaran penerima dana PIP?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah