SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022 yang sudah mulai dibuka pada Sabtu, 9 April 2022.
Bagi Anda siswa lulusan SMA, MA, dan SMK yang tertarik melanjutkan kuliah dan berpeluang jadi PNS atau ASN setelah lulus, sebaiknya simak info di dalam artikel ini. Berikut link pendaftaran, syarat, dan cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2022.
IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) jadi salah satu sekolah kedinasan yang paling banyak diminati, sebab para lulusannya kelak bisa langsung jadi PNS atau ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dilansir dari laman datapraja.ipdn.ac.id, berikut jadwal dan link pendaftarn sekolah kedinasan IPDN 2022:
- Pendaftaran online (https://dikdin.bkn.go.id/): 9 April s/d 30 April 2022
- Pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan: 9 April s/d 30 April 2022
- Log in pendaftaran menggunakan NIK dan password: 9 April s/d 30 April 2022
- Pemilihan Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata dan unggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN: 9 April s/d 30 April 2022
- Menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran: 9 April s/d 30 April 2022.
- Verifikasi dokumen persyaratan administrasi yang sudah diunggah: 10 April s/d 3 Mei 2022
Baca Juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Buka 24 Posisi Lowongan Kerja, Buruan Daftar, Simak Informasi Lengkapnya
- Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan pada laman https://dikdin.bkn.go.id: 4 Mei 2022
- Melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing bagi yang memenuhi syarat verifikasi dokumen: 15 s/d 23 Mei 2022
- Mencetak kartu ujian: 25 Mei 2022
- Pengumuman peserta SKD: 27 mei 2022
- Pelaksanaan SKD: 3 s/d 28 Juni 2022
- Pengumuman hasil SKD: 9 Juli 2022
- Pelaksanaan tes kesehatan tahap I: 22 s/d Juli 2022
- Pengumuman tes kesehatan tahap I: 28 Juli 2022
- Pelaksanaan tes psikologi, integritas, dan kejujuran: 12 Agustus 2022
- Pengumuman tes psikologi, integritas, dan kejujuran: 17 Agustus 2022
- Verifikasi faktual dokumen persyaratan pendaftaran dan tes kesehatan tahap II, kesamptaan, dan pemeriksaan penampilan: 23 s/d 27 Agustus 2022
- Pengumuman hasil pantukhir: 1 September 2022
- Registrasi calon praja IPDN: 7 s/d 12 September 2022
Melansir dari laman resmi spcp.ipdn.ac.id, berikut persyaratan umum dalam rekrutmen calon praja IPDN pada 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
Syarat khusus:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
- Tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik di telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
- Tidak bertato
- Tidak memakao kacamata/m ataupun lensa kontak
- Belum pernah menikah, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil dan melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN atau dari perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;
- Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta 9. Alamat e-mail yang aktif;
10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.***