Dana KJP Plus bagi Siswa SD-SMA OTOMATIS DICABUT hingga Kena SANKSI PIDANA jika Lakukan 22 Pelanggaran Ini

- 8 April 2022, 16:00 WIB
22 Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan peserta KJP.
22 Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan peserta KJP. /kjp.jakarta.go.id

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

Baca Juga: Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Tidak Bisa Cair jika Siswa Tidak Penuhi 7 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru Hari Ini

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah