3. Masukan nama ibu kandung
4. Kemudian klik cari
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kriteria, Manfaat dan Cara Pendaftaran
Dilansir dari seputarlampung.com, berikut ini adalah 7 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana PIP.
1. Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin
2. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta didik dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Peserta didik yang yatim piatu
5. Peserta didik yang terkena musibah/ korban bencana alam
6. Peserta didik dari penyandang disabilitas