Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kriteria, Manfaat dan Cara Pendaftaran

- 11 Maret 2022, 11:30 WIB
ILUSTRASI karyawan kehilangan pekerjaan akibat di-PHK.
ILUSTRASI karyawan kehilangan pekerjaan akibat di-PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu.

JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Sukses Mengalahkan Norwich 3-1, Meski di Terpa Isu Pembekuan Tim

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 % x upah x 3 bulan pertama dan 25 % x upah × 3 bulan terakhir.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang mengalami PHK.

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x