Penerima KIP sebelumnya harus terdaftar sebagai peserta didik dilembaga pendidikan formal (SD/ SMP/ SMA/ SMK) ataupun non formal (PKBM/ SKB/ LKP).
Baca Juga: Ini Dia Loker Maret 2022: Lowongan Kerja Untuk S1 di Baitulmaal Muamalat, Penempatan Jakarta
KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi pip kemdikbud, berikut adalah jumlah yang telah salurkan dana PIP 2022.
SD: disalurkan 4.292.251 siswa
SMP: disalurkan 2.367.643 siswa
SMA: disalurkan 510.920 siswa
SMK: disalurkan 622.139 siswa
Untuk besaran yang diterima oleh siswa adalah mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD sampai Rp1 juta untuk siswa SMA.
Dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan para siswa untuk membeli keperluan sekolah ataupun lainnya yang menunjang para siswanya.
Bantuan PIP ini disalurkan hanya untuk peserta didik yang telah memenuhi persyaratan penerima PIP.
Untuk mengecek nama penerima bantuan PIP dapat mengakses laman resmi berikut ini: