Pantau Terus! Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 di 2 Link Ini, Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan Rp450 Ribu

- 6 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di 2 link ini. Cek daftar penerima KJP dengan cara berikut.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan program KJP Plus untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI.

Program ini memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Terperosok ke Sumur Sedalam 32 Meter, Begini Kronologi Jatuhnya Rayan hingga Nyawanya Tak Terselamatkan

Adapun syarat menjadi siswa penerima bantuan KJP PLUS adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan. Berikut rinciannya:

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

Baca Juga: Kabar Sepekan Informasi Indeks Harga Saham Gabungan, Ini Daftar 5 Saham dengan Persentase Kenaikan Tertinggi

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Dana bantuan KJP Plus dicairkan melalui ATM Bank DKI. Sebelumnya pemerintah telah resmi menyalurkan dana KJP Plus tahap 2 di bulan Januari 2022.

Seperti dikutip seputarlampung.com dalam akun Instagram resmi UPT P4OP, bahwasanya UPT P4OP mengumumkan dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.

Setelah pencairan dana KJP tahap 2 tahun 2022 ini dilakukan, maka pertanyaan tentang kapan pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pun mencuat.

Baca Juga: Rayan Tak Terselamatkan Nyawanya, Bocah 5 Tahun asal Maroko yang Terperosok dalam Sumur Sedalam 32 Meter

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diumumkan oleh pihak terkait mengenai KJP Plus tahap 1 tahun 2022 .

Akan tetapi, para orang tua atau wali siswa dapat memantau pengumuman jadwal pencairan KJP tahap 1 tahun 2022 melalui akun instagram resmi UPT P4OP atau Disdik DKI di link berikut.

Sekedar info tambahan, berikut ini cara mengecek daftar siswa-siswi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Demikian info cara mengetahui jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah