MAAF, KIP Kuliah 2022 Tak Bisa Diterima 4 Mahasiswa Tipe Ini, Berikut Link Pendaftaran dan Fasilitas Penerima

- 20 Januari 2022, 10:30 WIB
Cara daftar KIP Kuliah 2022 secara online dan daftar universitas penerima KIP dari PTS hingga PTN di jalur mandiri.
Cara daftar KIP Kuliah 2022 secara online dan daftar universitas penerima KIP dari PTS hingga PTN di jalur mandiri. /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah KIP Kuliah 2022 tak bisa diterima oleh 4 (empat) mahasiswa tipe ini? Berikut link pendaftaran dan kriteria penerima.

Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar, dan setiap anak yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu KIP.

KIP Kuliah 2022 akan diberikan kepada lulusan SMA dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Dibuka untuk Calon Mahasiswa dengan Kriteria Ini, Simak Prediksi Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa pemilik KIP Kuliah juga akan memperoleh manfaat lain, di antaranya bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi yang bisa dipilih juga semakin beragam, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan program KIP Kuliah berlanjut di 2022.

"Pemerintah tetap akan melanjutkan program ini (KIP Kuliah) di tahun 2022," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: MAAF! Walau Siswa Masuk Kriteria Penerima Tapi Dana PIP 2022 Bisa HANGUS jika TAK PATUHI Kewajiban Ini

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Adanya program KIP Kuliah 2022, siswa akan lebih mudah untuk memilih program studi dan perguruan tinggi, serta penerima KIP tidak perlu memikirkan biaya pendidikan.

Program KIP Kuliah tidak bisa ditetima oleh mahasiswa dengan kategori berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, yakni:

• Bukan penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
• Bukan Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
• Bukan Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
• Bukan Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Baca Juga: Kepada Siswa KURANG MAMPU yang Belum Punya KIP Lakukan Ini untuk Daftar PIP 2022, Berikut Update Pencairan PIP

Berikut panduan lengkap alur pendaftaran KIP Kuliah, yakni:

1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).

2. Setelah membuat akun.

3. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

4. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak.

5. Apabila Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

6. Selanjutnya, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju

Perlu diingat, bagi calon penerima KIP Kuliah 2022 yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi wajib melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ibu Kota Negara Indonesia Pernah Pindah 3 Kali, di Mana saja?

Rincian bantuan yang didapat penerima KIP Kuliah:

Pada 2021, Kemendikbud mulai mengkategorisasi prodi penerima KIP Kuliah menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi, yaitu:

  1. Prodi akreditasi A mendapat biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester
  2. Prodi akreditasi B mendapat Rp4 juta per semester
  3. Prodi akreditasi C mendapat Rp2,4 juta per semester.

Pada 2021, Kemendikbud memberikan beberapa fasilitas pembiayaan melalui KIP Kuliah, yakni:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

3. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN, dan seleksi lainnya yang diterapkan sebelumnya oleh masing-masing panitia dan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: MAU Daftar KIP Kuliah? Mahasiwa Wajih Baca Penjelasan dan Info Penting Berikut ini agar Bisa Dapat Beasiswa

4. Penggantian biaya kedatangan pertama bagi para pendaftar KIP kuliah yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP kuliah, dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.

5. Bebas dari segala biaya pendidikan, yang nantinya akan dibayarkan pada pihak perguruan tinggi.

6. Subsidi biaya hidup sebesar 700 ribuan per bulannya. Namun dalam hal ini, biaya hidup bisa saja berbeda untuk setiap daerah.

Demikian, ulasan mengenai KIP Kuliah 2022 yang tidak bisa diberikan kepada Mahasiswa dengan tipe ini, lengkap dengan link pendaftaran dan fasilitas penerima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah