MAAF, KIP Kuliah 2022 Tak Bisa Diterima 4 Mahasiswa Tipe Ini, Berikut Link Pendaftaran dan Fasilitas Penerima

- 20 Januari 2022, 10:30 WIB
Cara daftar KIP Kuliah 2022 secara online dan daftar universitas penerima KIP dari PTS hingga PTN di jalur mandiri.
Cara daftar KIP Kuliah 2022 secara online dan daftar universitas penerima KIP dari PTS hingga PTN di jalur mandiri. /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Adanya program KIP Kuliah 2022, siswa akan lebih mudah untuk memilih program studi dan perguruan tinggi, serta penerima KIP tidak perlu memikirkan biaya pendidikan.

Program KIP Kuliah tidak bisa ditetima oleh mahasiswa dengan kategori berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, yakni:

• Bukan penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
• Bukan Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
• Bukan Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
• Bukan Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Baca Juga: Kepada Siswa KURANG MAMPU yang Belum Punya KIP Lakukan Ini untuk Daftar PIP 2022, Berikut Update Pencairan PIP

Berikut panduan lengkap alur pendaftaran KIP Kuliah, yakni:

1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).

2. Setelah membuat akun.

3. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

4. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah