Inilah Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus 2022 yang Dapat SANKSI PIDANA, Pastikan Bukan Anda, Berikut Daftarnya

- 19 Januari 2022, 09:20 WIB
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini.
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Siswa terlibat penipuan

12. Siswa terlibat nyontek massal;

13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: SELAMAT! Ini 4 Golongan Siswa SD-SMA yang Beruntung Dapat UANG TUNAI dan BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair 2022

18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah