SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah benar bahwa pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD akan dilakukan pada Hari ini, 24 Oktober 2021?
Prediksi pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 itu didapatkan melalui komentar akun Instagram @tyatj27 di akun Instagram resmi @disdikdki pada Hari ini, 24 November 2021.
"KJP SD baru keluar tanggal 24, SMP tanggal 26, SMA/SMK 29 November," tulis akun @tyatj27.
"@tyatj27 hari ini SD sudah keluar bu?," tanya akun @lusianady.13
"Iya, paling cek sorean aja," jawab akun @tyatj27.
Sebagai catatan, pernyataan akun @tyatj27 tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pasalnya, baru-baru ini UPT P4OP menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 masih dalam proses.
Hal itu menjawab pertanyaan akun @rabill.25 di kolom komentar Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 November 2021.
"KJP kapan nih min?," tulis akun @mikhamarsha.vino.
"@rabill.25 Selamat pagi. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan [DKI Jakarta] dan P4OP," jawab akun Instagram @upt.p4op.
Menilik jawaban tersebut, saat ini pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 masih dalam proses untuk disalurkan melalui rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus.
Anda juga disarankan untuk langsung memonitor pengumuman penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.
Selain, mengecek akun Instagram @disdikdki atau @upt.p4op, Anda juga bisa mengetahui dana KJP Plus Tahap 2 sudah tersalurkan ke rekening Bank DKI dengan adanya 2 (dua) tanda ini :
1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Bank DKI milik peserta didik
2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile
JakOne Mobile :
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
ATM Bank DKI :
1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda
2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda
3. Cek menu informasi saldo
4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.
5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Baca Juga: Jawaban Tema 5 Kelas 5 Halaman 114 Subtema 3: Tentukan Pikiran Utama dan Informasi Penting Paragraf!
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uraian PAS Kelas 6 Tema 4 Globalisasi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.***