SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA akan cair 3 tipe siswa ini. Apa sajakah? Simak ulasan berikut.
Dana bantuan KJP Plus untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK daerah DKI Jakarta akan kembali dicairkan pada penyaluran tahap 2.
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan KJP Plus yang ditujukan kepada siswa SD hingga SMA yang belum menerima bantuan KJP pada pencairan sebelumnya.
Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini diperkirakan akan mulai cair pada akhir November ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme.
Untuk mencairkan KJP Plus Tahap 2, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satu di antaranya adalah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini.