KJMU Tahap 2/2021 Rp9 Juta akan Segera Cair, Ini 8 Kewajiban yang Tidak Boleh Dilanggar Mahasiswa Penerima

- 17 November 2021, 19:15 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana KJMU Tahap 2/2021 akan segera cair? Berikut 8 kewajiban mahasiswa penerima KJMU yang tidak boleh dilanggar jika tak ingin bantuan dana pendidikan ini gagal cair ke rekening. Simak informasi selengkapnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final mahasiswa penerima KJMU Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana mahasiswa yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp9 juta/semester atau Rp1,5 juta/bulan.

Lalu kapan dana KJMU Tahap 2/2021 ini akan dicairkan?

Hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan dana KJMU Tahap 2/2021 akan diberikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang namanya dinyatakan sebagai penerima KJMU.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 19 November 2021 Terbaru: dengan Tema Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah SWT

Namun, baru-baru ini UPT P4OP menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 masih dalam proses. Hal itu menjawab pertanyaan akun @sunardinod di kolom komentar Instagram @upt.p4op pada Selasa, 16 November 2021.

"KJMU kapan cair ya?," tulis akun @sunardinod

"Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan [DKI Jakarta] dan P4OP," jawab akun Instagram @upt.p4op.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah