TERKINI : Kapan KJMU Tahap 2/2021 Rp9 Juta Cair? Cek Kewajiban, Daftar Penerima, dan Prediksi Jadwal Cairnya

- 17 November 2021, 07:00 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut prediksi jadwal pencairan dana KJMU Rp9 juta, lengkap dengan cara mengecek daftar penerimanya serta kewajiban yang harus dilakukan oleh mahasiswa penerima KJMU Tahap 2/2021 Rp9 juta. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penetapan data final mahasiswa penerima KJMU Tahap 2/2021 Rp9 juta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima KJMU Tahap 2/2021 wajib melakukan 6 (enam) kewajiban ini :

1. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah DKI Jakarta

3. Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih

Baca Juga: Jadwal TV GTV, RCTI, SCTV, Rabu, 17 November 2021: Obsesi, Ikatan Cinta, Suci Dalam Cinta

4. Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta

5. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah