SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA jangan sepelekan 3 peraturan ini agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 tidak dicabut. Apa sajakah? Simak terus informasinya.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sampai saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 11 juta siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.
Dari informasi terbaru yang didapat, dana PIP masih akan dicairkan kepada 1,25 juta siswa SD hingga SMA.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 16 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.338.396 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.250.074 siswa yang belum cair. Berikut rinciannya:
Dicairkan:
SD : 6.851.121
SMP : 3.424.082
SMA : 134.996
SMK : 928.197
Total : 11.338.396 siswa
Belum cair:
SD : 560.042
SMP : 69.342
SMA : 575.042
SMK : 45.648
Total : 1.250.074 siswa.
Sehubungan dengan hal itu, maka besar kemungkinan pencairan bantuan PIP masih akan berlanjut di bulan November 2021 ini.
Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sekedar informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kendati demikian, dana di atas akan dicabut jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban yang diamanahkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP seperti jika siswa tidak terdaftar maka dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
· SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
· Email: [email protected]
· Telp : (021) 5703303, 57903020
· Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
· Lapor! lapor.go.id SMS 1708
Demikian informasi mengenai pencairan dan layanan pengaduan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***