SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut solusi cepat, mudah, dan singkat untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap 2/2021 jika nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan maksimal Rp10 juta ini. Apa? Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, data final peserta didik yang dinyatakan layak menerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mencairkan dana maksimal hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah.
Namun tidak semua siswa SD - SMK di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, pasalnya, dana KJP Plus Tahap 2/2021 hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi 3 (tiga persyaratan ini).
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Peserta didik yang ingint tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'