SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran KJP Plus Tahap 2/2021 dipastikan tidak akan cair kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang tidak memenuhi beberapa syarat berikut. Apa saja?
Seperti diketahui, data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah usai diumumkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Namun, tidak semua peserta didik yang sudah melengkapi berkas-berkasnya pada 13 September hingga 25 September 2021 bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta ini.
Berikut 3 tipe siswa SD, SMP, SMA/SMK yang tidak akan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 :
1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan Warga DKI Jakarta, tidak berdomisili di DKI JAKARTA, tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2/2021 Mulai Cair November? Cek Status Penerima Dana KJP Plus di JakOne Mobile
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.