Sebelumnya pencairan dana KJP Plus Tahap 1 sudah disalurkan secara bertahap kepada 859.486 siswa SD, SMP, SMA/SMK sejak Mei 2021, yakni periode 1 pada 11 Mei 2021, periode 2 pada 11 Juni 2021, periode 3 pada 16 Juli 2021, periode 4 pada 13 Agustus 2021, periode 5 pada 14 September 2021.
Kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 dari DKI Jakarta:
Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.