INFO TERBARU Pencairan PIP Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Oktober 2021: Benarkah Bantuan PIP Tidak Dilanjutkan?

- 10 Oktober 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Sudah memasuki minggu kedua Oktober 2021 dan hingga saat ini dana PIP SD, SMP, SMA/SMK belum dicairkan juga ke masing-masing jenjang peserta didik.

Sebagaimana, informasi terakhir yang didapatkan tim seputarlampung dari laman pip.kemendikbud.go.id,  sejak akhir September 2021 Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam tahap Proses aktivasi rekening, kemudian untuk tahap pencairan belum ada keterangan resmi dari Kemendikbud.

Oleh karena itu, para orang tua siswa tentu bertanya-tanya, apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilanjutkan atau tidak?

Pasalnya, sejak tahap aktivasi hingga minggu kedua Oktober 2021, pihak Kemendikbud atau Puslapdik belum merilis informasi terkini seputar pencairan PIP di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening, dan terakhir akan diinfokan pencairan. 
 
 
“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah,  Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, 10 Oktober  2021.

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.  

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “ ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 akan diprioritaskan penerima dari peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti, peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, dan sebagainya bisa Anda lihat kriteria lainnya melalui pip.kemendikbud.go.id.

Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
 

Adanya  program ini, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar PIP bisa mengetahui jadwal pasti pencairannya.

Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas,  riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai. 
 

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut  diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Itulah informasi terbaru terkait kelanjutan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya saat ini masih dalam tahap  penetapan, kemudian aktivasi rekening yang dijadwalkan berakhir Septembedan  pada Oktober   2021, tengah menunggu informasi pencairan PIP SD, SMP, SMA/SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah