Namun bagaimana jika tanpa sengaja KIP yang menjadi syarat utama pencairan BLT anak sekolah hilang atau rusak?
Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.
Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.
Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.
Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.
Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspons? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 1 SD Halaman 105 106 109 Subtema 4: Kegiatan Malam Hari
Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.
Demikianlah cara mengurus kartu KIP yang hilang/rusak. Bagaimana? Jangan panik lagi, ya!***