KIP Hilang/Rusak? Jangan Panik, Lakukan Hal ini agar Dapat BLT Anak Sekolah Total Rp4,4 Juta, Cair Oktober

- 2 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

PIP adalah program bantuan yang diajukan melalui satuan pendidikan atau sekolah. Sedangkan KIP adalah kartu yang hanya diberikan kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Kartu KIP memuat identitas siswa penerima manfaat PIP. Itulah mengapa setiap siswa yang ingin dapat bantuan perlu memiliki KIP. 

Program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena masalah ekonomi. Terutama sejak adanya pandemi yang hingga kini masih belum usai secara total. 

Selain itu, dengan hadirnya PIP, juga diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

Baca Juga: 10 Juta Siswa SD – SMA Sudah Terima DanaPIP, Jangan Lupakan Kewajiban Ini agar PIP Tidak Dicabut, Apa Saja?

Syarat untuk bisa menerima bantuan biaya pendidikan melalui PIP, yaitu Penerima KIP harus sudah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). 

KIP bisa didapatkan oleh siswa/orangtua dengan mengambil secara langsung ke lembaga/bank Penyalur. Jangan lupa untuk membawa surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah. 

Selain itu, siapkan juga bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, dan lain-lain.

Nantinya, Kartu Indonesia Pintar yang telah diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. 

Jadi, peserta penerima manfaat PIP memang benar-benar harus menjaga KIP agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah