SEPUTARLAMPUNG.COM – KIP hilang/rusak? Pastinya akan membuat orangtua panik dan gelisah. Karena takut tidak bisa mencairkan bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, BLT anak sekolah akan diberikan dalam waktu empat kali pencairan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Setiap siswa akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Jika ditotal keseluruhan, BLT anak sekolah ini mencapai jumlah Rp4,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:
-
Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
-
Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
-
Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.
Sebelumnya, perlu dipahami lagi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dua istilah ini tidak sama.
PIP adalah program bantuan yang diajukan melalui satuan pendidikan atau sekolah. Sedangkan KIP adalah kartu yang hanya diberikan kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kartu KIP memuat identitas siswa penerima manfaat PIP. Itulah mengapa setiap siswa yang ingin dapat bantuan perlu memiliki KIP.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena masalah ekonomi. Terutama sejak adanya pandemi yang hingga kini masih belum usai secara total.
Selain itu, dengan hadirnya PIP, juga diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Syarat untuk bisa menerima bantuan biaya pendidikan melalui PIP, yaitu Penerima KIP harus sudah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
KIP bisa didapatkan oleh siswa/orangtua dengan mengambil secara langsung ke lembaga/bank Penyalur. Jangan lupa untuk membawa surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Selain itu, siapkan juga bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, dan lain-lain.
Nantinya, Kartu Indonesia Pintar yang telah diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
Jadi, peserta penerima manfaat PIP memang benar-benar harus menjaga KIP agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan.
Namun bagaimana jika tanpa sengaja KIP yang menjadi syarat utama pencairan BLT anak sekolah hilang atau rusak?
Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.
Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.
Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.
Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.
Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspons? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 1 SD Halaman 105 106 109 Subtema 4: Kegiatan Malam Hari
Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.
Demikianlah cara mengurus kartu KIP yang hilang/rusak. Bagaimana? Jangan panik lagi, ya!***