TERBARU: KJP Plus Tahap 2 Sudah Diumumkan, Cek Penyaluran Dananya di JakOne dan Daftar Penerimanya di Sini

- 1 Oktober 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Trans TV, Jumat, 01 Oktober: Brownis (Obrowlan Manis) dan Bioskop Trans TV: Jungle

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh. 

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 September 2021: Nino Maafkan Elsa, Mama Sarah Bebas dari Penjara, Andin Rayakan Ulang Tahun

Apabila Anda memiliki pertanyaan lainnya mengenai KJP Plus, Anda  bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah