Bagaimana Alur Pencairan Bantuan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK? Cek Namamu Klik pip.kemdikbud.go.id

- 29 Agustus 2021, 07:40 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP). /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Salah satu penyebab terhambatnya pencairan dana PIP kepada beberapa siswa adalah adanya perubahan kebijakan terkait penyaluran dana bantuan PIP.

Baca Juga: Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id pada 29 Agustus 2021.

Akibat adanya siswa yang belum kunjung menerima dana PIP tersebut, tidak sedikit dari mereka yang menanyakan perihal bagaimana alur pencairan dana PIP ini.

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut alur pencairan dana bantuan PIP 2021 untuk pelajar SD hingga SMA:

- Puslapdik dan Bank Penyalur melakukan Perjanjian Kerjasama

- Puslapdik membuka Rekening Penyalur

- Puslapdik menyampaikan SK Penetapan Penerima PIP Dikdasmen kepada Bank Penyalur untuk dibuatkan Rekening SimPel atas nama Peserta Didik

- Puslapdikn menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) ke Bank Penyalur ke rekening SimPel

- Bank Penyalur melaporkan Perkembangan Penyaluran ke Puslapdik

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah