Kesempatan Bagi Mahasiswa Mengabdi pada Negeri Melalui Kampus Mengajar, Ada Tunjangan Rp700.000 per Bulan

- 11 Februari 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa /Pixabay/sasint

Baca Juga: Kenali 7 Level Kecanduan Nonton Video Bokep, Waspada Bahayanya pada Otak

Bagi para mahasiswa, program Kampus Mengajar ini setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan. Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester.

Kemendikbud telah menentukan kriteria untuk para calon peserta mahasiswa pengajar, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa aktif minimal semester 5.
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  3. Diutamakan berpengalaman organisasi atau mengajar.
  4. Mempunyai catatan baik di perguruan tinggi.
  5. Bukan mahasiswa peserta program kampus mengajar perintis 2020.
  6. Berdomisili dekat dengan SD sasaran.

Mahasiswa nantinya yang akan ikut andil dalam program ini juga akan mendapatkan apresiasi berupa bantuan biaya hidup per bulan sebesar Rp700.000, potongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta.

Kemudian para mahasiswa pengajar akan mendapatkan pula sertifikat program kampus mengajar.

Baca Juga: Pengiriman Ganja Ratusan Ribu Kilogram Digagalkan BNNP Lampung

Pelaksanaan program Kampus Mengajar ini mengajak para mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia untuk mengabdi pada negeri Indonesia tercinta ini.

Tahapan program Kampus Mengajar di mulai dari pendaftaran pada tanggal 9 hingga 21 Februari 2021. Seleksi yang dilakukan setelah usai pendaftaran yakni tanggal 22 Februari sampai 12 Maret 2021.

Usai terpilih menjadi peserta dari program Kampus Mengajar, mahasiswa akan diberikan pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 Maret 2021. Selanjutnya penugasan pada 22 hingga 25 Juni di SD yang sudah ditentukan sesuai dengan domisili para peserta Kampus Mengajar.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Narkoba, Berdalih untuk Makanan Burung

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x