SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah program yang mengajak para mahasiswa mengabdi pada negeri, bertajuk Kampus Mengajar, diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Program yang merupakan perwujudan dari kebijakan Kampus Merdeka ini juga mengajak para mahasiswa berkolaborasi, beraksi, dan berbakti untuk negeri.
Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 sejatinya mirip dengan program kuliah kerja nyata (KKN).
Kegiatannya akan berlangsung selama 12 minggu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang terdampak pandemi Covid-19, dan menjanjikan tunjangan Rp700.000 per bulan.
Mendikbud Nadiem Makarim menekankan, agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya, untuk mengikuti program Kampus Mengajar dan mempermudah konversi satuan kredit semester (SKS) mereka.
Kendati demikian, hal itu merupakan hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya sesuai kebijakan Kampus Merdeka.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: "Kampus Mengajar: Mahasiswa Dapat Rp700.000 per Bulan dan Potongan UKT, Simak Alur Pendaftarannya"
Tujuan program kampus mengajar ini untuk menghadirkan mahasiswa dalam penguatan pembelajaran literasi, dan numerasi. Lalu membantu pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 untuk SD di daerah 3T.