Cara Mengetahui NISN dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan PIP

- 21 Desember 2020, 07:08 WIB
Laman untuk mengecek NISN.
Laman untuk mengecek NISN. /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung

SEPUTAR LAMPUNG - Belakangan ini masyarakat ramai mencari cara agar bisa memperoleh bantuan pemerintah dari Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan yang diberikan pada anak usia sekolah dari SD hingga SMA ini memiliki nominal yang beragam, dan ditujukan untuk mendukung biaya pribadi untuk keperluan sekolah. Seperti uang saku, transportasi, membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, biaya untuk praktek, dan lain-lain.

Salah satu syarat untuk menerima bantuan PIP adalah penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Baca Juga: Sering Disebut Minuman Para Sultan, Ini 6 Manfaat Susu Almond dan Cara Membuatnya, Baik untuk Diet

NISN diberikan kepada setiap siswa yang bersekolah di satuan pendidikan yang terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Untuk mengetahui berapa NISN yang dimiliki bisa dengan cara sebagai berikut :

  1. Akses laman referensi.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama (pojok kanan atas layar)
  3. Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu
  4. Isi kode captcha (tulisan kecil dengan latar merah)

Setelah semua terisi, maka data NISN akan segera muncul di layar.

Kemudian dengan nomor tersebut, Anda bisa mendaftar untuk program bantuan PIP.

Dikarenakan terjadi perbaikan pada laman nisn.data.kemdiknas.go.id, beberapa fitur yang memungkinkan siswa untuk mendaftar jika belum memiliki NISN, atau memperbaiki data siswa, tidak bisa diakses.

Baca Juga: AC Milan Gasak Sassuolo 2-1, Masih Pimpin Klasemen Ditempel Ketat Inter

Kemudian setelah mengetahui NISN siswa, bisa memproses bantuan PIP dengan langkah sebagai berikut :

1. Masuk ke link pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Selanjutnya memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Selanjutnya tinggal pencairan yang dapat dilakukan dengan cara yang bisa dilakukan secara mandiri melalui rekening virtual, rekening tabungan, dan juga secara kolektif.

Baca Juga: Hati-Hati, Makan di Luar Lebih Berisiko Terpapar Covid-19 Dibandingkan Naik Kendaraan Umum

Sejumlah syarat yang harus dibawa oleh siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud dan mekanisme pencairan sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi halaman biodata rapor siswa

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali kelas/guru pendamping.

2. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA)

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Prioritas Penerima Vaksin di Swiss Justru Orang Tua dan yang Miliki Penyakit

3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas.

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank.

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah