Akhirnya Legowo Anaknya Tak Lagi Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Orang Tua Siap Ikuti Saran UPT P4OP

25 Juni 2023, 19:35 WIB
Orang tua Tiara, siswa SDN Cawang 12 Pagi akui legowo anaknya tak lagi jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Nurhasanah, ibu dari Tiara murid SDN Cawang 12 Pagi mengaku legowo dan pasrah anaknya sudah tak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus pada tahap 1 2023.

Padahal sebelumnya, Tiara rutin terdaftar sebagai penerima KJP Plus sejak duduk di bangku kelas 2 SD.

Nurhasanah menuturkan tak hanya Tiara yang tak lagi menerima dana KJP Plus tahap 1 2023, banyak murid SDN Cawang 12 Pagi yang tidak kembali mendapatkan bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Edisi 30 Juni 2023 dengan Tema Empat Titipan Allah yang Sangat Penting Bagi Manusia

Nurhasanah mengaku bahwa dirinya dan orang tua siswa lain sudah mendatangi Kantor UPT P4OP untuk mendapatkan kejelasan mengapa status anak mereka tak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus pada tahap 1 2023.

Namun, sesampainya di sana, dirinya menyadari bahwa banyak siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tak lagi terdaftar mendapatkannya pada tahap 1 2023.

"Yang antre banyak, sampai 500-an orang, sampai yang enggak kebagian antrean pada pulang," ungkapnya kepada Seputarlampung.com pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 26 Juni 2023: Jam Tayang Kurulus Osman, The K2, dan Waktu Indonesia Malam

Nurhasanah mengatakan dirinya tidak mendapatkan kejelasan yang pasti terkait mengapa Tiara tak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus pada tahap 1 2023.

Namun, pihak UPT P4OP menyarankan agar dirinya dan para wali murid lainnya untuk kembali mendaftar pada pendataan KJP Plus tahap 2 2023 yang kemungkinan dibuka pada Agustus 2023.

"Ya, katanya disuruh ikut daftar [pendataan KJP Plus tahap 2 2022] lagi pas Agustus [2023]," tuturnya.

"Ya sudahlah, saya mah yakin aja ada rezekinya, nanti Agustus coba daftar lagi saja," lanjutnya.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 diberikan kepada 664.936 siswa SD hingga PKBM.

Di mana pencairan dananya sudah dilakukan 2 kali, yakni pada akhir Mei 2023 dan pada awal Juni 2023.

Siswa SD-PKBM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul data penerima. Apabila tidak, akan muncul informasi berupa "Data Tidak Ditemukan".

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, 26 Juni 2023: Jam Tayang The Karate Kid, Jejak Si Gundul, Arisan, dan Lapor Pak!

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Di mana dana yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler