TERBARU! Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Siapkan Lima Dokumen Penting Ini

13 Juni 2023, 19:20 WIB
Tata cara membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK /Kolasi: Lampungnesia/Oklis Syahrin Wijaya/Indonesiabaik/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi mengenai tata cara membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, siapkan lima dokumen penting ini!

Cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah tersedia di akhir artikel ini, lengkap cara cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 14 Juni 2023: Jam Tayang ‘83’, Jodha Akbar, Anupamaa, Kasautii, dan Atas Nama Cinta

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.

Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.

Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘Batman and Robin’ dan ‘Automata’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini, 13 Juni 2023

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Naik Kelas 2023 di 10 Provinsi, Kapan Libur Semester Genap SD-SMA Lampung dan Jakarta?

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

• Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
• Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
• Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
• Lalu klik 'Cari'

Baca Juga: Kapan Hasil UTBK SNBT 2023 Diumumkan? Catat Tanggal, Link Resmi dan Cara Cek Nama Lolos di Sini

Apabila ada kendala atau masalah yang dialami siswa SD hingga SMK baik pendaftaran, penggunaan KIP, dan pencairan bantuan PIP, bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari.

Itulah pembahasan terkini mengenai panduan lengkap cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler