Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Resmi Dibuka, Siswa SMK yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat Rp450 Ribu

16 Februari 2023, 15:40 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Ini syarat siswa bisa jadi penerima bantuan. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka.

Siswa SMK yang penuhi 3 syarat ini bisa dapat Rp450 ribu. Simak info di bawah ini selengkapnya.

Untuk diketahui, pengumuman pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah dibagikan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023 melalui salah satu postingan Instagramnya.

Baca Juga: Erick Thohir Kini Resmi Terpilih sebagai Ketum PSSI 2023-2017, Mari Mengenal Sosoknya Lebih Dekat!

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” dikutip dari Instagram @upt.p4op pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus.

Pendataan penerima baru KJP Plus tahap 1 2023 akan melalui beberapa tahapan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Cek Skor UTBK 2022 di Sini

Berikut ini alur penetapan penerima KJP Plus tahap 1 2023 dikutip dari Instagram UPT P4OP:

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 jika Nama Tak Ada di DTKS, Penuhi 1 Syarat Ini dan Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Besaran Dana

Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya. Untuk siswa SMK mendapatkan bantuan Rp450 ribu.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

Baca Juga: Top 8 SMA Terbaik di Jakarta Utara Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Inilah Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL, Lengkap dengan Cara Membuat KTP Digital yang Wajib Diketahui

Syarat Penerima

Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah info terkait pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka serta syarat penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler