SEPUTARLAMPUNG.COM – Aturan baru Kemdikbudristek adalah meresmikan baju adat atau pakaian khas daerah masing-masing sebagai seragam sekolah. Berikut ketentuannya.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan ini dimuat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adanya beleid ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Adapun ketentuan seragam sekolah terbaru, dilansir dari unggahan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, sebagai berikut.
a. Seragam Nasional
SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
SMP/SMPLB: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Seragam ini digunakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet (bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 97 Tabel 4.4 Kurikulum Merdeka
b. Seragam Pramuka
Model dan warna mengacu pada seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Seragam khas Sekolah
Model dan warna ditetapkan sekolah. Digunakan pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
d. Pakaian Adat
Model dan warna ditetapkan Pemerintah Daerah. Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan seragam sekolah terbaru berdasarkan aturan Kemdikbudristek. Semoga bermanfaat.***(Syaalma Difatka)